EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyelaraskan Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 1310/M-Dag/SD/12/2014 tentang perizinan toko modern dengan Perpres No.112 Tahun 2007 dan Permendag No. 70 Tahun 2013. Sebab, surat edaran tersebut tidak bisa menganulir peraturan yang lebih tinggi.
"Kami tidak bisa hanya merevisi surat edaran saja, maka kami juga akan merevisi Perpres-nya dan saat ini sudah di draft, mudah-mudahan September ini selesai," ujar Srie di Jakarta, Rabu (23/9).
Srie menjelaskan, revisi surat edaran tersebut sebelumnya sudah dibahas dan disepakati oleh stakeholder terkait serta kementerian/lembaga lainnya. Revisi surat edaran tersebut perlu dilakukan karena menghambat pertumbuhan industri retail, sehingga seolah-olah ada moratorium pendirian toko retail. Menurut Srie, revisi tersebut akan membuat peraturan yang lebih fleksibel sehingga menciptakan kemudahan dalam berusaha dan menjadikan iklim usaha yang kondusif.
Dalam peraturan tersebut nantinya tidak ada lagi persyaratan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk perizinan toko, namun cukup dengan menggunakan Rencana Tata Ruang (RTR) sehingga menjadi lebih fleksibel. Menurut Srie, saat ini baru sembilan daerah yang memiliki RDTR dan hal ini menjadi hambatan bagi industri retail untuk berkembang.
Srie mengatakan, revisi peraturan ini juga mempertimbangkan perkembangan di daerah Indonesia timur. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia timur membutuhkan mini market untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari.
"Mereka perlu sekali, oleh karena itu perpres-nya akan diubah," kata Srie.