Jumat 25 Sep 2015 17:44 WIB

OJK Keluarkan Izin Delapan LKM di Jawa Tengah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (ketiga kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok (kedua kanan) memberi ke
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (ketiga kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok (kedua kanan) memberi ke

EKBIS.CO, SEMARANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah dalam sebuah acara yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jateng di Semarang, Jumat (25/9).

Pengukuhan LKM ditandai dengan penyerahan langsung izin operasional oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kepada perwakilan delapan LKM tersebut.

Pengukuhan LKM tersebut merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 mengenai LKM yang mengatur terkait Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.

LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dalam sambutannya, Muliaman mengatakan Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.

Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/ Kota untuk menetapkan minimal 3 LKM sebagai pilot project pengukuhan.

"Kerja sama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggungjawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai," kata Muliaman.

Muliaman menambahkan, LKM di Jawa Tengah yang berpotensi untuk dikukuhkan sebanyak 35 LKM termasuk di dalamnya 3 LKM Syariah. Namun hingga 23 September yang memenuhi persyaratan perizinan baru 8 LKM. Adapun sisanya akan segera diproses izin usahanya setelah semua persyaratan dipenuhi.

Sesuai UU LKM yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, membina dan mengawasi LKM. Pembinaan dan pengawasan LKM pada tahap awal oleh OJK terutama ditujukan untuk penguatan atau pemberdayaan LKM melalui program pelatihan kepada pengurus LKM yang sudah berizin.

Untuk mendorong keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK. Antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam LAKU PANDAI, menjadi agen pemasaran Asuransi Mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.

Sinergi dengan lembaga keuangan lain tersebut akan memberikan manfaat bagi LKM antara lain mendapat pelatihan dari bank, dapat memanfaatkan jaringan bank, mendapatkan fee,  dan mempermudah akses pendanaan dari bank.

Kedelapan LKM tersebut yakni, Koperasi LKM Bulu Makmur yang beroperasi di Wonogiri, Koperasi LKM Sido Mulyo di Wonogiri, Koperasi LKM Pondok Subur di Wonogiri, Koperasi LKM Ngudi Lestari di Wonogiri, Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur di Magelang, Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur di Magelang, Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur di Magelang, serta Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya di Pemalang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement