EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia segera mengeluarkan kebijakan untuk stabilisasi nilai tukar dan meningkatkan cadangan devisa. Salah satunya dengan memberikan insentif kepada para eksportir agar devisa hasil ekspor (DHE) ditaruh di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Juda Agung, mengatakan insentif tersebut bisa berupa potongan pajak untuk DHE yang ditaruh di dalam negeri. Saat ini pajaknya sekitar 20 persen. Besaran potongan pajak masih didiskusikan. Kisarannya 5 persen atau 3 persen sesuai dengan ketentuan.
"Ini DHE kita sedang koordinasi dengan pemerintah agar bagaimana Devisa Hasil Ekspor ini bisa stay di dalam negeri, dan bahkan di-convert, jadi dengan memberikan insentif-insentif bagi eksporter yang punya DHE agar menempatkannya di dalam negeri," kata Juda kepada wartawan di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Jumat (25/9).
Juda menjelaskan, Bank Indonesia tengah mendiskusikan dengan pemerintah terkait detil kebijakan tersebut, termasuk soal kemungkinanya potongan pajak.
Kebijakan tersebut akan memberikan insentif kepada pemilik DHE untuk menempatkan di dalam negeri. Apakah itu dalam bentuk dolar, atau dikonversi ke rupiah. Jika dikonversi ke rupiah, diskonnya lebih besar lagi.
Nantinya, bentuk pajak progresif, jika ditempatkan 1 bulan akan diberi diskon misalnya lima persen, jika tiga bulan 10 persen dan seterusnya. Sebab, jika eksportir menempatkan dana di Singapura tidak dikenakan pajak DHE.
Selanjutnya, Bank Indonesia melihat adanya peningkatan demand terhadap transaksi forward. Peningkatan cukup sigifikan terutama pada Agustus, sejak bulan Maret ketika ada tekanan-tekanan nilai tukar rupiah. Sehingga, sangat terlihat adanya peningkatan permintaan transaksi forward karena untuk membayar utang luar negeri (ULN) dan kebutuhan iimpor.
Perusahaan-perusahaan memang melakukan hedging, tapi suplai terhadap forward jualnya agak terbatas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan forward jual agar suplainya membaik.
Bank Indonesia juga akan melonggarkan beberapa ketentuan yang kemungkinan dianggap menghambat dari transaksi forward jual. Kebijakan itu akan menjadi revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014.
Saat ini, non underlying transaksionalnya maksimal 1 juta dolar AS untuk forward jual, nantinya akan dilonggarkan kearah lebih tinggi lagi menjadi sekitar 5 juta dolar AS. Kenaikan nominal ditujukan supaya benar-benar bisa mengimbangi permintaannya.
"Kita harus balance melihatnya. Jadi di satu sisi dia mendorong tapi juga jangan kemudian terlalu berlebihan," imbuhnya.
Selanjutnya, kebijakan terkait swap hedging yang sudah diumumkan pada 9 September kemarin. Intinya swap hedging memberikan kepastian kepada orang-orang yang memiliki devisa untuk aman melakukan aktivitas dalam negeri dalam rupiah.
Sebab, ada certainty atau kepastian terhadap hedging ke depan. Tenornya minimal satu tahun, cukup atraktif dan menarik karena jangka panjang. Ketiga kebijakan tersebut akan dikeluarkan bersamaan paling lambat awal bulan depan.
Juda menegaskan tiga strategi Bank Indonesia untuk stabilitas kebijakan moneter. Pertama penguatan operasi moneter, yang terus dilakukan dengan menggeser dari yang access likuiditas jangka pendek ke jangka panjang. Kedua, meningkatkan suplai dan demand valas salah satunya DHE. Ketiga, penguatan cadangan devisa.