EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia dan Amerika Serikat melakukan pertemuan bilateral dalam Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) - Trade and Investment Council (TIC), untuk membahas hambatan perdagangan dan investasi.
Setelah tertunda sejak 2013, kedua belah pihak telah menyelesaikan pembahasan berbagai isu yang menjadi perhatian kedua negara.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, dalam pertemuan bilateral tersebut Amerika Serikat mengungkapkan hambatan yang dikeluhkan dalam perdagangan dan investasi di Indonesia.
Selain itu, Amerika Serikat juga ingin mengetahui lebih banyak mengenai kebijakan-kebijakan baru yang digulirkan pemerintah Indonesia. Salah satu hambatan yang dibahas yakni terkait persyaratan muatan lokal untuk 4G Long Tern Evolution (LTE) dan mobile technology.
"Pemerintah AS melihat adanya hambatan untuk memasuki pasar Indonesia, mereka berpendapat masih ada kebijakan lainnya untuk dapat ditempuh dalam mendapatkan sasaran yang sama," ujar Bachrul, Jumat (25/9).
Bachrul menjelaskan, isu lain yang dibahas yakni tentang keberadaan Data Local Center yang dipandang dapat merusak investasi di Indonesia. Untuk dapat dioperasikan di Indonesia, data center harus mencapai data skala ekonomi yang besar dan dapat dicapai dengan pemberian pelayanan secara global.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Indonesia juga menyampaikan hambatan perdagangan ke Amerika Serikat. Bachrul mengatakan, isu yang dibawa Indonesia yakni terkait sustainable palm oil.
Bachrul mengharapkan, pemerintah AS dapat segera memutuskan status Indonesia terkait dengan studi tentang gas emisi dari biodiesel yang diekspor Indonesia ke AS.
Bachrul juga mengapresiasi pemberian Generalised System of Preferences (GSP) oleh AS kepada Indonesia dan berharap bahwa tiga produk usulan tambahan Indonesia yaitu biodiesel, plywood, dan wiring harness dapat dimasukkan dalam Eligible Products yang berjumlah 3.945 produk.
Selain itu, Bachrul juga mengajukan action plan dan mengharapkan dukungan Pemerintah AS agar dapat sepenuhnya menerima rezim Intellectual Property Rights (IPR) Indonesia.
Indonesia juga menyampaikan permintaan dukungan dan kerja sama untuk memenuhi standar Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing AS. Ketentuan ini akan segera ditetapkan dan diharapkan tidak menimbulkan hambatan baru.