Jumat 25 Sep 2015 22:10 WIB
Rupiah Melemah

Stimulus Ekonomi, ESDM Siapkan Tiga Regulasi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Djibril Muhammad
Kementerian ESDM
Kementerian ESDM

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengusulkan tiga regulasi terkait sektor ESDM untuk segera ditandatangani.

Tiga regulasi tersebut berupa dua Peraturan Presiden dan revisi pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014. Diharapkan dengan disahkannya ketiga regulasi tersebut, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, untuk stimulus ekonomi, paket regulasi yang akan dalam waktu dekat ditandatangani itu ada tiga. Pertama, ia menjelaskan, adalah Perpres mengenai konverter kit untuk nelayan.

"Kedua, Perpres mengenai konverter kit untuk transportasi yang awalnya di Kementerian Perindustrian akan kembali ke Kementerian ESDM. Yang ketiga, revisi beberapa pasal PP 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara," ujar Teguh, Jumat (25/9).

Ketiga pasal yang mengalami revisi dijelaskan Teguh, terkait dengan tata cara pengajuan perpanjangan, baik untuk kontrak karya, maupun PKP2B.

"Perubahan pasal-pasal itu juga untuk yang mineral logam, mineral non logam maupun untuk yang batubara, jadi ini menjadi satu aturan yang menjadi lebih clear, menjadi jelas, menjadi lebih proporsional terkait dengan sifat pengusahaan mineral itu sendiri," lanjut Teguh.

Lebih terperinci Teguh mencontohkan, jika didalam Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014 tersebut menyatakan bahwa untuk yang mineral logam dan butuh investasi besar hanya boleh mengajukan dua tahun sebelum izinnya habis, hal tersebut tidak proporsional karena badan usaha membutuhkan kepastian hukum.

"Jadi semangatnya adalah memberi kepastian hukum bagi badan usaha," ujar Teguh.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi kelesuan ekonomi. Dan untuk mendorong daya saing industri nasional maka pemerintah melakukan deregulasi dan debirokrasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement