EKBIS.CO, PALEMBANG -- Menghadapi berlakunya era masyarakat ekonomi Asean (MEA), Pemerintah Indonesia melakukan langkah deregulasi terhadap sejumlah peraturan.
“Saat ini lintasan kementerian tengah membahas deregulasi untuk memangkas peraturan yang menghambat pelaksanaan MEA sehingga bisa menciptakan iklim investasi yang lebih mudah,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat menjadi keynote speech pada seminar “Peluang dan Tantangan Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)” , Sabtu (26/9).
Di lingkungan Kementerian Perindustrian menurut Saleh Husin, akan melakukan deregulasi terhadap 14 Peraturan Menteri dan satu Rancangan Peraturan Pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha di dalam negeri. “Saat ini kita sedang kerja maraton bersama kementerian lain terkait. Pemerintah berkeinginan mempermudah orang berusaha di negeri ini,” ujarnya.
Menghadapi era MEA, menurut Saleh Husin, bertujuan untuk menciptakan Asean sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi. “Akan terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal, serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara Asean.”
Sementara itu peluang Indonesia dalam menghadapi MEA menurut Menperin, antara lain mampu meningkatkan diri sebagai negara pengekspor. “Nilai ekspor industri Indonesia sampai Juli 2015 ke negara Asean plus Jepang dan Cina saat ini mencapai 46,75 persen, sedangkan untuk negara lainnya mencapai 53,25 persen dari total ekspor,” katanya.
Menteri Saleh Husin juga mengingatkan, pemberlakukan MEA akan menjadi tantangan, mengingat penduduk Indonesia yang sangat besar, Indonesia akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk negara Asean.
Pemberlakukan MEA juga memberi kesempatan yang sangat besar bagi pencari kerja. Dari aspek ketenagakerjaan akan banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan dan keahlian yang beragam.
Akses ke luar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah. MEA juga menjadi kesempatan bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Menperin menjelaskan, dari data BPS 2014 terdapat 3.505.064 unit usaha IKM (industri kecil menengah) yang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 8.412.746 orang. “Meskipun demikian dapat memunculkan ancaman risk professional dari sumberdaya manusia baik tingkat pendidikan maupun produktivitas,” kata Saleh Husin pada seminar yang dihadiri Rektor Unsri Badia Perizade, Dekan Fakultas Hukum Unsri Amzulian Rifai dan Ketua IKA Unsri Marzuki Alie.