Senin 28 Sep 2015 21:31 WIB

Tax Holiday 10 Tahun Dinilai Layak untuk Industri Kimia

Rep: Budi Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk memberikan keringanan pajak (tax holiday) mendapatkan respons positif dari kalangan pengusaha. Pengusaha di sektor kimia yang bergabung dalam Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) mengharapkan tax holiday bisa diberikan kepada mereka minimal selama 10 tahun.

Sekjen FIKI Ridwan Adipoetro menilai jangka waktu 10 tahun merupakan tempo yang ideal bagi tax holiday untuk pelaku industri kimia. Pada tahun pertama hingga ketiga, biasanya pengusaha masih mengalami kerugian. "Memasuki tahun keempat, pengusaha baru mencapai break event point (BEP) dan keuntungan kemungkinan baru bisa diraih pada tahun kelima," kata dia di Jakarta, Senin (28/9).

Tax holiday selama 10 tahun, ujar Ridwan, akan memberikan efek positif. Dengan keringanan pajak itu, pengusaha bisa melakukan investasi baru maupun ekspansi usaha. Selain soal jangka waktu, FIKI juga menyoroti persyaratan untuk mendapatkan tax holiday.

Prosedur untuk mendapatkan keringana pajak ini diharapkan tidak terlalu sulit. Becermin dari pengalaman selama ini, prosedurnya dinilai memakan waktu lama sehingga pengusaha kesulitan untuk mendapatkannya. "Tapi, kalau melihat petunjuk terbaru yang disampaikan pemerintah, prosedurnya semestinya lebih cepat," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pengusaha di sektor kimia juga menginginkan agar batas investasi yang ditanamkan di Indonesia bisa diperlonggar. Investasi yang bisa mendapatkan tax holiday bisa diturunkan nilainya dari semula di atas Rp 1 triliun menjadi di atas Rp 500 miliar. Melalui pelonggaran tersebut, keringan pajak itu diharapkannya bisa dinikmati pula oleh industri kimia menengah.

Semakin banyak pengusaha yang bisa mendapatkan keringanan pajak ini, Ridwan mengatakan, akan membuat pengusaha bergairah untuk menanamkan kembali modalnya dan akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan pemerintah.

Kebijakan tax holiday diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK Tax Holiday). Ada sembilan bidang usaha industri yang ditetapkan pemerintah mendapatkan fasilitas ini, yakni industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; logam hulu; pengilangan minyak bumi; dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.

Berikutnya adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus; industri transportasi kelautan; dan industri infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement