Selasa 29 Sep 2015 11:19 WIB

Paket Deregulasi: Konstruksi Boleh Dilakukan Meski Izin Belum Lengkap

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemangkasan prosedur izin investasi akan menjadi salah satu isi paket deregulasi tahap dua yang akan dikeluarkan pemerintah.  Dengan deregulasi ini, investor bisa mengurus kelengkapan izin sambil melakukan konstruksi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan, pemangkasan izin perlu terus dilakukan untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan investasinya. Selama ini, ujar dia. investor harus melengkapi berbagai macam perizinan sebelum bisa melakukan konstruksi.

"Ini akan coba kita pangkas tahapannya. Misanya izin investasi bisa dilakukan investor sambil melakukan konstruksi dan melengkapi perizinan lainnya," kata Franky di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (28/9).

Franky menjelaskan, ada tiga prinsip dasar yang dibutuhkan dalam sebuah investasi,  Yakni izin prinsip, lingkungan dan lokasi.  Rencananya, investor sudah diperbolehkan melakukan konstruksi jika telah memiliki izin prinsip. "Izin-izin lainnya bisa diproses sambil berjalan," kata Franky.

Biasanya, tambah Franky, seorang investor membutuhkan waktu 6 bulan hingga satu tahun untuk mendapatkan izin prinsip sampai diperbolehkan melakukan konstruksi. Karena itulah, pemangkasan izin ini diharapkan bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

Meski begitu, pemangkasan izin ini hanya diperuntukkan bagi investasi di kawasan industri. Alasannya karena kawasan industri sudah punya semua izin seperti izin lingkungan dan lokasi. Namun, sebuah perusahaan tetap harus mengelola limbahnya sesuai acuan baku mutu.

"Kalau deregulasi ini jadi diterapkan, investor hanya perlu memakan waktu satu haru untuk mengurus izin dan kemudian melakukan konstruksi," kata Franky.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement