EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah membayar klaim atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp 1,9 triliun. Klaim itu dibayar bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, dan lainnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, banyak orang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan meminta klaimnya. "Puluhan ribu orang datang ke kantor kami, mereka pikir kami nggak bisa bayar. Sampai sekarang kami sudah bayar klaim Rp 1,9 triliun, sampai akhir tahun kami siapkan Rp 8 triliun untuk bayar klaim JHT," jelasnya, saat ditemui dalam Seminar di Jakarta, Selasa, (29/9).
Ia menuturkan, dana JHT itu diberikan kepada 200 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 26 ribu orang mencairkan dana JHT karena di-PHK.
"Total peserta 200 ribu itu tidak hanya PHK, bisa pensiun, mengundurkan diri, cacat, dan lainnya," ujar Elvyn. Ia menambahkan, sampai sekarang peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 17,6 juta orang dengan dana kelolaan sebanyak Rp 198 triliun.
"Dana kelolaan tumbuh 21 persen dibandingkan tahun kemarin, sehingga menjadi Rp 198 triliun. Peserta juga ada kenaikan menjadi 17,6 juta, dari program pensiun saja 3,6 juta selama dua bulan," jelas Elvyn.