EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan adanya PP itu, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN pada beberapa alat transportasi, utamanya galangan kapal, pesawat, kereta api, beserta suku cadangnya.
Bambang menyebut, PP ini difokuskan pada industri galangan kapal, mengingat industri yang berkembang di Indonesia adalah galangan kapal. Menurutnya, insentif ini pun sudah cukup lama dinanti pemilik industri galangan kapal.
"Alhamdulillah PP-nya sudah keluar dan sudah bisa dimanfaatkan," kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (29/9).
Dengan adanya PP tersebut, maka secara otomatis akan membuat biaya produksi dari segala jenis kapal yang bisa dibuat di Indonesia lebih kompetitif. Menurutnya, deregulasi penghapusan pajak ini sebenarnya masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap satu.
Namun demikian, aturan baru tersebut kembali dijelaskan di paket ekonomi tahap kedua agar substansinya dapat diterima oleh pelaku usaha yang bersangkutan.