Kamis 01 Oct 2015 21:39 WIB

Paket Kebijakan Jilid II Dinilai Lebih Baik dari Jilid I

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

EKBIS.CO, JAKARTA -- Paket kebijakan ekonomi jilid II dinilai lebih fokus, detil, dan menyasar ke sisi investasi. Di dalamnya, ada perbaikan dari sisi perizinan terutama untuk sektor industri.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid II telah terkomunikasikan dengan baik pada pelaku ekonomi terutama para pengusaha. “Mereka seolah mendapat pesan langsung dari pemerintah akan melakukan apa,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).

Paket ekonomi jilid I yang telah lebih dulu diluncurkan dinilainya terlalu banyak bicara deregulasi, padahal tidak jelas regulasi yang dimaksud tentang apa. “Kalau yang ke II ini tidak banyak bicara tapi langsung ke satu titik persoalan,” ucapnya. 

Saat ditanya apakah paket yang sekarang mampu mengatasi lemahnya perekonomian saat ini, Eko menyebut sampai kapanpun hal itu tidak akan cukup. “Meski begitu, paket jilid II lebih baik dan memiliki efek optimisme lebih besar dari sinyal ekonomi ke depannya dibanding jilid I,”  kata dia. 

Ada janji signifikan dari pemerintah dalam paket itu, diantara proses izin usaha yang dipangkas dari delapan hari menjadi tiga jam. Kalau ini terealisasi, para pengusaha pasti akan bersuka cita menyambutnya. Sebaliknya, jika pelaksanannya tidak sesuai, maka justru bisa menggerus kredibilitas pemerintah.

“Kredibilitas pemerintah dipertaruhkan, apakah tawaran janji optimis ini bisa direalisasikan,” ucap Eko.

Sayangnya, paket jilid II ini belum mampu mengatasi pelemahan rupiah. Paket ini lebih mengarah pada strategi industrialisasi yang arahnya lebih ke menengah-panjang. Dengan  penyederhanaan regulasi, diharapkan ada investasi yang masuk baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Investasi itu nantinya akan berproduksi dan menyerap tenaga kerja. Namun hal ini tidak bisa dicapai dalam jangka waktu satu hingga dua bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement