EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol) tidak masuk ke dalam paket kebijakan deregulasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebelumnya, aturan Minol tersebut disebut masuk dan menjadi salah satu dari 32 peraturan yang akan dideregulasi.
"Tidak ada itu, kebijakan minol tidak masuk dalam kebijakan yang dideregulasi," ujar Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan Jimmy Bella dalam diskusi bertajuk Pro Kontra RUU Minol di Warung Daun Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (3/10).
Ia mengungkapkan, sikap ini sekaligus meralat kebijakan Kemendag sebelumnya yang akan memasukkan aturan Minol tersebut dalam paket deregulasi. Menurut Jimmy, dalam upaya menggairahkan sektor ekonomi, Kemendag memang akan menderegulasi beberapa aturan. Hanya, dalam pertimbangannya untuk aturan Minol ini, Kemendag tidak hanya mengedepankan sisi ekonomi semata melainkan juga faktor lainnya.
"Minol ini jangan pakai matematika, tujuan deregulasi ini kan untuk memggairahkan ekonomi, tapi ini masalah moral. Jadi jangan dihadapkan ke ekonomi saja, tapi sisi moralnya juga," ungkap Jimmy.
Dengan begitu, alasan itulah yang kemudian membuat Kemendag merasa perlu mempertahankan aturan yang telah ada terkait Minol sampai saat ini. "Jadi masih eksisting aturannya, nggak akan mengalami deregulasi," ujarnya.
Adapun aturan terkait Minol tersebut yang berlaku hingga hari ini yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Jimmy mengakui aturan pengendalian dan pembatasan Minol yang telah ada selama ini dianggap mematikan pelaku usaha dari industri minol tersebut.