EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak pernah meminta secara resmi kepada pihaknya untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kementerian ESDM baru sebatas diminta untuk melakukan kajian ulang atas perhitungan harga BBM.
Menurut Sudirman, segala pertimbangan akan dipertimbangkan, termasuk dampak negatif dan positif apabila harga BBM memang dipaksa turun.
"Kemeterian ESDM baru diminta mengkaji kemungkinan perubahan harga BBM. Tidak ada sama sekali perintah menurunkan harga," ujar Sudirman, Jumat (2/10) malam.
Sudirman juga menambahkan, permintaan kajian terhadap peredaman dampak kelesuan ekonomi tidak hanya kepada Kementerian ESDM, namun juga kepada kemenetrian dan lembaga lainnya. Hal ini, tentu sebagai bentuk tindak lanjut atas dua paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis pemerintah sebelumnya.
"Yang saya tangkap, presiden sedang terus nencari berbagai solusi bagaimana cara menggairahkan perekonomian yang sedang melambat. Kepada semua Menteri diminta memikirkan stimulus ekonomi sesuai dengan bidang masing-masing," ujarnya lagi.
Selain itu, sebagai penanggung jawab sektor, Sudirman juga meminta tim ESDM dan Pertamina untuk mengkaji manfaat dan mudharat jika harus menurunkan harga BBM.
"Saya yakin kebijakan terbaik apapun, adalah yang memberi manfaat lebih besar dibandingkan mudharatnya. Dan Pak Presiden sepanjang interaksi dengan saya selama ini, selalu menghormati judgment profresional," lanjutnya.
Padahal diberitakan sebelumnya, Presiden dalam pembukaan Rapat Terbatas pada Kamis (1/10) menyinggung masalah BBM dan berharap harga bahan bakar jenis Premium dapat diturunkan. "Coba dihitung sekali lagi oleh Pertamina, apakah masih mungkin premium itu diturunkan meskipun hanya sedikit," kata Presiden di depan para menterinya.
Pemerintah melalui ESDM telah memutuskan untuk menahan harga jual BBM jenis premium dan solar untuk tiga bulan mendatang.
Selama enam bulan ke belakang, harga BBM premium belum pernah mengalami perubahan Rp 7.300 per liter untuk luar Wilayah Jawa-Madura-Bali, sedangkan daerah Jawa Bali ditetapkan Rp 7.400 per liter. Sementara harga minyak solar subsidi ditetapkan Rp 6.900 per liter.