EKBIS.CO, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai pemerintah seharusnya memberikan perhatian dan dukungan bagi industri sawit nasional agar terus berkembang di tengah perlambatan ekonomi. "Harus ada dukungan dari pemerintah agar industri ini bisa bertahan dan menguasai pasar internasional," ujar Ketua Umum Gapki Joko Supriyono di Jakarta, Senin (5/10).
Dikatakannya, fluktuasi kurs juga menekan perusahaan sawit. Apalagi yang punya utang dolar AS. "Dalam kondisi ekonomi melambat ini banyak pelaku usaha mengencangkan ikat pinggang. Makanya kita butuh dukungan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksektutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan perusahaan sawit selalu menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan. Oleh karena itu, lanjut Tungkot, pemerintah perlu menerapkan pembuktian menyeluruh ketika menetapkan sejumlah perusahaan sawit menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.
"Kebakaran lahan dan hutan ini merugikan semua pihak. Ini yang harus disadari. Peristiwa ini disebabkan akumulasi sejumlah faktor antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, dan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan, " kata Tungkot memaparkan.
Menurutnya, ada dua regulasi yang tidak relevan lagi yakni, UU No 32/2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan. Tungkot meminta presiden dan menteri terkait untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.
"Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran lahan," katanya.
Gapki sebelumnya pernah mengusulkan ke pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan pemerintah yang kontra terhadap perkembangan industri sawit di Indonesia. Misalnya, PP Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lalu, peraturan UU 18/2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.