EKBIS.CO, PONTIANAK -- Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, menyebutkan pentingnya memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial pekerja.
"DBH sawit tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk melindungi pekerja, terutama mereka yang bekerja di perkebunan kelapa sawit, yang termasuk kelompok yang rentan mengalami kecelakaan kerja," kata Niken saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalbar, Jumat (8/3/2024).
Niken menjelaskan, pemerintah telah memberikan prioritas penggunaan DBH sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023, di mana 80 persen dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, sementara 20 persen untuk kegiatan lainnya.
Menurut Niken, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran, dan pemerintah daerah dapat memanfaatkannya melalui DBH sawit.
Dia juga mendorong peningkatan jumlah pekerja rentan yang dilindungi, dengan menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 31 ribu pekerja rentan di Kalimantan Barat, termasuk dari sektor perikanan, perkebunan kelapa sawit, dan buruh tani.
Niken menambahkan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
"Hal ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan pemerintah daerah dalam memprioritaskan perlindungan sosial bagi pekerja rentan," katanya.
Niken juga mendorong peningkatan jumlah pekerja rentan yang masuk dalam perlindungan sosial.
Sebagaimana diketahui saat ini jumlah pekerja rentan di Kalimantan Barat sebanyak 31.000 jiwa. Perlindungan pekerja rentan ini untuk berbagai sektor, mulai dari perikanan, sawit, hingga buruh tani.
"Sehingga memungkinkan di Kalbar, pemerintah daerah mulai peduli untuk pekerja rentan," tuturnya.