EKBIS.CO, JAKARTA -- Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan hanya berpatokan pada target, tapi juga meraihnya lewat proses yang bersih, akuntabel serta berintegritas.
"Kita dorong untuk menjalankan kegiatan usahanya terhindar dari transaksi dan keputusan bisnis yang terindikasi penyimpangan dari tindakan yang mengarah kepada KKN (kolusi, korupsi, nepotisme)," kata staf ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian BUMN Hambra, dalam Seminar Nasional: Bekerja Cepat, Cermat dan Tepat Tanpa Korupsi, Kamis (8/10).
Hambra menjelaskan, prinsip dasarnya dalam regulasi inisiatif antikorupsi di lingkungan BUMN yang mesti dijalankan adalah peningkatan sistem akuntabilitas melalui penerapan pilar-pilar good corporate governance.
"Yakni, adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan fairness serta adanya implementasi etika kerja dan etika bisnis secara optimal," jelasnya.
Ia menegaskan, sebelumnya menteri BUMN telah menerbitkan keputusan menteri BUMN Nomor SK-439/MBU/2013 tentang pembentukan tim penyusunan Roadmap BUMN Bersih.
"Jadi, setiap enam bulan sudah dilakukan penilaian BUMN bersih melalui survei persepsi terhadap semua pemangku kepentingan karyawan, pelanggan, rekanan dan elemen masyarakat," ungkapnya.
Ia pun mencontohkan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) menjadi salah satu BUMN yang ingin menerapkan kinerja yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT Inalum (Persero) atas inisiatifnya melakukan pencerahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ini langkah konstruktif yang sangat kami dukung demi terselenggaranya organisasi BUMN yang bersih dan berintegritas serta menjaga martabat bangsa," kata Wakil Deputi Bidang Pencegahan KPK Mohammad Janathan.
Janathan berharap, langkah yang dilakukan PT Inalum (Persero) menjadi bukti dan contoh bagi BUMN yang lain, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang mengarah kepada tindakan korupsi.
"Ini harus menjadi contoh yang lain, sehingga dapat membantu memudahkan langkah KPK untuk melakukan pencegahan dari sektor BUMN," imbuhnya.