EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan bahwa penurunan gas industri berlaku bagi semua sektor industri baik badan usaha milik negara (BUMN) ataupun swasta. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, harga gas yang turun sekira 1 sampai 2 dolar AS per MMBTU dari harga sebelumnya ini, berlaku juga untuk swasta, pupuk, dan petrokimia yang membuat nilai tambah gas besar.
"Kedua, industri strategis. Ketiga yang menggunakan gas sebagai proses produksi. Selanjutnya adalah industri manufaktur yang mempekerjakan banyak sekali karyawan," ujar Wiratmaja, Kamis (8/10).
Sebelumnya diberitakan, pemerintah merasa optimis dengan paket kebijakan jilid III yang baru saja dikeluarkan. Salah satunya, adanya penurunan harga gas untuk industri yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Dalam keterangan yang diberikan pemerintah, penurunan harga gas untuk industri berpotensi mengurangi penerimaan negara antara Rp 6 triliun hingga Rp 13 triliun.
Wiratmaja menjelaskan, penurunan 1 dolar AS per MMBTU (million british thermal unit) maka bisa memotong penerimaan pajak untuk negara sebesar Rp 6,6 triliun. Namun, peningkatan pajak yang dihasilkan dari menggeliatnya sektor industri bisa menghasilkan Rp 24 triliun rupiah.