Rabu 14 Oct 2015 17:56 WIB

Pemerintah Masih Bahas Aturan Perpanjangan Kontrak Freeport

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wapres Jusuf Kalla
Foto: VOA
Wapres Jusuf Kalla

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan hingga kini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara.

Revisi PP tersebut terkait jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan Kontrak Karya Freeport dari dua tahun menjadi sepuluh tahun.

"Belum diputuskan. Tunggu saja," kata JK di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (14/10). Kalla menjelaskan, waktu dua tahun dinilai tak cukup untuk membahas perpanjangan kontrak perusahaan besar. Sebab, pembahasan perpanjangan kontrak membutuhkan persetujuan dari berbagai pihak.

"Pengalaman bahwa tak mudah membahas yang besar itu hanya waktu dua tahun kan butuh persetujuan dari sini, dari sini yang lebih detil," tambah dia. Lebih lanjut, ia menegaskan perpanjangan kontrak PT Freeport hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Seperti diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memproses setidaknya 11 peraturan untuk disesuaikan atau dideregulasi. Salah satu aturan yang dideregulasi adalah perubahaan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara‎.

Menteri‎ ESDM Sudirman Said menjelaskan pihaknya telah merampungkan seluruh usulan untuk dideregulasi pada beberapa pekan lalu. Hingga saat ini proses deregulasi tengah dilakukan finalisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Salah satu poin penting dalam deregulasi ini adalah penyesuaian aturan atas kendala perpanjangan Kontrak Karya Freeport. Di mana pemerintah masih terhambat landasan hukum bahwa pengajuan perpanjangan KK seharusnya hanya bisa dilakukan 2 tahun sebelum KK habis atau 2019 untuk kasus Freeport.

Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara. Targetnya revisi aturan ini akan kelar pada Oktober ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement