Kamis 15 Oct 2015 19:04 WIB

BEI Minta Proses IPO BUMN Dipersingkat

Rep: Risa Herdahita/ Red: Nur Aini
Layar menunjukkan pergerakan saham di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI),
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Layar menunjukkan pergerakan saham di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI),

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio mengeluhkan panjangnya tahapan yang harus ditempuh perusahaan BUMN untuk dapat mencatatkan sahamnya (listing) di BEI. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi XI DPR RI. 

"Sejak UU BUMN dikeluarkan pada 2003 sampai sekarang baru ada delapan BUMN yang listing di bursa," katanya, Kamis (15/10).

Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2003 yang membahas BUMN itu terlalu menyulitkan bagi BUMN untuk bisa melakukan IPO (mencatatkan saham perdana). Padahal, sebelum adanya UU itu, 13 BUMN sudah listing di bursa. 

Padahal, menurut Tito, dalam UU tentang BUMN itu ada 13 pasal yang mengatur soal privatisasi, yaitu pasal 74-87. 

"Itu soal proses, tata cara yang boleh apa saja. Ini masukan, apakah ada yang bisa dilakukan sekaligus dan tidak usah bertahap," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu yang membuat proses IPO BUMN bisa berjalan sampai empat tahun atau lima tahun. "Usulan saya sih jangan sampai lebih dari satu tahunlah nanti market sudah berubah," tuturnya.

Ia juga mengusulkan kepada DPR, supaya undang-undang soal privatisasi itu bisa dipisahkan dari UU BUMN. Sejauh ini, kata dia, banyak negara telah melakukan itu. 

"Usul saya sih harus ada khusus soal privatisasi sebagai payung hukum," tambahnya. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad mengatakan, pihaknya akan mengusahakan agar proses IPO BUMN bisa diperpendek prosedurnya. "Untuk itu kami akan bicarakan dulu dengan pihak OJK. Karena dengan mereka kan rapat kerja, jadi kami bisa putuskan. Kalau dengan BEI kami hanya dengar usulan," ungkap dia.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement