Kamis 15 Oct 2015 19:54 WIB

Buruh Kena PHK Berhak Dapat KUR

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers soal paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers soal paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memperluas cakupan yang berhak mengajukan peminjaman kredit usaha rakyat (KUR). Inklusifitas itu kini mulai dari calon tenaga kerja Indonesia (TKI), anggota keluarga buruh atau karyawan, sampai dengan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, karena daftar berhak KUR sebelumnya terbatas, bank penyalur KUR banyak yang yang tidak berani mendistribusikan KUR kepada golongan di luar daftar penerima. Karena itu, KUR kini dapat diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha produktif.

Darmin mencontohkan, KUR bisa diberikan kepada calon TKI untuk membiayai keluarga. Alasannya, keluarga mereka memerlukan biaya untuk bulan-bulan awal ditinggalkan dan untuk membayar cicilan.

Dia melanjutkan, KUR juga bisa diberikan kepada anggota keluarga dari buruh dan karyawan tetap dan melakukan usaha produktif. Selain itu, KUR bisa diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. ''Diberikan kepada buruh yang terkena PHK,'' kata dia dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi jilid empat, Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10).

Dia merinci, penerima KUR lainnya adalah buruh sederhana yang sedang melakukan kegiatan produktif serta TKI yang purna bekerja di luar negeri kemudian membuka usaha. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement