EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat dengan formulasi penghitungan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini karena, dengan adanya formulasi tersebut dapat memberikan kejelasan prediksi sehingga pengusaha memiliki kepastian untuk melakukan kalkulasi bisnisnya.
"Formulasi kenaikan upah yang adil yakni antara upah minimum dikalikan dengan besaran inflasi, plus besaran pertumbuhan ekonomi," ujar Agung kepada Republika, Kamis (15/10).
Agung menjelaskan, rumusan tersebut sangat adil bagi pelaku usaha dan pekerja. Hal ini karena, dengan adanya tambahan inflasi maka dapat menjaga daya beli pekerja dan produktivitasnya. Selain itu, rumusan tersebut dinilai akan memberikan kemampuan pada perekonomian Indonesia. Sementara, untuk penentuan upah nonminimum sebaiknya dilakukan peninjauan di masing-masing perusahaan.
Menurut Agung, dengan kejelasan formulasi penentuan upah maka pengusaha dapat menjamin kelangsungan bisnisnya. Selain itu, hal tersebut juga dapat membantu meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat, serta membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja.
"Dengan kejelasan tersebut, pada akhirnya juga untuk kepentingan pemerintah dalam menjalankan mandatnya dengan baik," kata Agung.