EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membahas mengenai skala upah para pekerja yang berbasis pada produktivitas. Skema skala upah tersebut di atas upah minimum pekerja (UMP) atau artinya untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
“Ada komitmen pengusaha untuk bicaranya tidak hanya UMP, tetapi bicara mengenai skala upah dan struktur skala upah dan berharap produktivitas bisa menjadi salah satu faktor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Pembahasan mengenai skala upah tersebut merupakan salah satu upaya dalam melindungi hak-hak para pekerja mengenai pengupahan, sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya telah melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah terutama mengenai pengupahan. Ia menekankan perlunya pemahaman lebih lanjut mengenai Struktur dan Skala Upah (SUSU).
“Kami sampaikan bahwa UMP kan hanya safety net, tapi yang sebenarnya berlaku, kita juga memiliki SUSU, ini juga yang harus kita tonjolkan karena pada akhirnya yang didapatkan oleh pekerja tentunya tidak hanya dasarnya daripada upah minimum. Khususnya ini untuk industri padat karya,” jelasnya.
Shinta melanjutkan, khususnya untuk industri padat karya, UMP sendiri hanya merupakan upah dasar yang disepakati sesuai dengan keputusan pemerintah provinsi ataupun kota/kabupaten. Diharapkan selain mengikuti UMP sesuai dengan aturan pemerintah, juga mengedepankan isu bipartit.
“Jadi di atas dari UMP sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing karena ini tentu saja kondisinya berbeda-beda. Jadi ini ada negosiasi bripartit dan sosial dialog yang terus kami kedepankan dengan pekerja,” jelasnya.