Sabtu 17 Oct 2015 16:12 WIB

Kementerian ESDM: Pemerintah Hanya Beri Sinyal Perpanjangan Kontrak Freeport

Rep: C07/ Red: Nur Aini
Freeport (Ilustrasi)
Foto: akunesia.com
Freeport (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membantah telah tercapai kesepakatan antara pemerintah dan Freeport terkait perpanjangan kontrak perusahaan asal AS itu.

Dalam peraturan, perpanjangan kontrak baru bisa diberikan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Namun, Freeport mendesak adanya kepastian, karena perusahaan tambang emas itu akan menanamkan modal investasi sekitar 18 miliar dolar AS.

Staf Ahli Komunikasi Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Rudi Gobel mengatakan belum ada persetujuan perpanjangan kontrak Freeport. Hal itu membantah Chairman Freeport McMoRan James Moffet dalam situs resmi perseroan menyebut pihaknya dan pemerintah Indonesia sudah memiliki kesepakatan.

"Belum ada perpanjangan kontrak dengan freeport, yang ada pemerintah hanya memberikan sinyal punya niat untuk melanjutkan kerja sama dengan freeport," kata Rudi di Jakarta, Sabtu (17/10).

Adanya pernyataan menteri ESDM kepada James Moffet lewat surat disinyalir hanya untuk menenangkan perusahaan tambang emas tersebut.Bahkan, dalam surat  menteri ESDM, jelas tertulis poin Indonesia sedang menata regulasi bidang minerba supaya lebih ramah dalam menarik investor.

Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Satya W Yudha menuturkan hal yang sama, menurutnya surat menteri ESDM pada Freeport hanya sebatas isyarat pemerintah dan belum ada kesepakatan.

"Hanya memberi sinyal peluang untuk melanjutkan investasi," ujaenya.

Menurutnya, Keriuhan Freeport  berawal dari UU Minerba Tahun 2009 pasal 169 mengenai renegosiasi kontrak. Pemerintah, kata dia, memang lemah dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Harusnya menjadi PR pemerintah, bukan malah diributkan dan didebatkan. Karena ada beberapa pelanggaran UU dalam kasus ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement