Senin 19 Oct 2015 07:13 WIB

Dana Dekonsentrasi UKM Rp 100 Miliar Mulai Digulirkan ke Daerah

Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pendidikan, pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) yang dilaksanakan dengan dana dekonsentrasi pendidikan Kementerian Koperasi dan UKM 2015 pelaksanaannya terus diawasi.

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan dana dekonsentrasi pendidikan yang dialihkan ke seluruh provinsi dalam rangka penguatan kapasitas SDM KUKM menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pendampingan di setiap provinsi perlu dilakukan pemantauan atau monitoring pelaksanaannya agar manfaatnya bisa diterapkan dengan optimal," katanya di Jakarta, Ahad (18/10).

Pihaknya telah melakukan monitoring ke berbagai daerah yang melaksanakan pelatihan tersebut dan dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan peninjauan pelatihan di Malang dan Nusa Tenggara Barat. Beberapa daerah yang melaksanakan pelatihan dan pendidikan serta pendampingan bagi koperasi dan UKM yang menggunakan dana dekonsentrasi di antaranya di Batam, Aceh, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Palu, dan Ternate.

Kementerian Koperasi dan UKM mengalokasikan dana dekonsentrasi sebesar Rp 100 miliar untuk disalurkan ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM provinsi di seluruh Indonesia dalam bentuk kegiatan pelatihan dan pendampingan.

"Jadi untuk meningkatkan daya saing KUKM diperlukan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan yang melibatkan peran serta daerah dengan memanfaatkan anggaran dana dekonsentrasi," katanya.

Dana dekonsentrasi merupakan dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi. Teknisnya, kata dia, dana itu bisa digunakan untuk membiayai honorarium tenaga pendamping, transportasi tenaga pendamping, pelaksanaan uji sertifikasi, transportasi praktik lapangan dan membiayai perjalanan dinas fasilitator/instruktur, panitia dan peserta.

Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan bisa memberikan bekal pelatihan dan pendidikan serta pendampingan kepada 24.600 pelaku koperasi dan UKM di 34 provinsi menjelang diberlakukannya MEA dengan menggunakan dana dekonsentrasi pendidikan tahun ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement