EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Teten Masduki menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memperpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021.
Ia pun menjelaskan pertemuan Presiden Jokowi dan Freeport beberapa waktu lalu membahas sejumlah isu seperti royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri (smelter) dan pembangunan Papua.
“Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir,” tegas Teten dalam siaran persnya Kamis (22/10).
Kepala Staf Presiden itu menjelaskan pemerintah memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir. Alasannya, mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
Menurut Teten, di satu sisi pemerintah bisa memahami persoalan tersebut, tetapi pemerintah tetap harus tunduk pada peraturan.
Teten pun menegaskan Presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia.