Kamis 22 Oct 2015 16:56 WIB

Bank Syariah Bisa Jadi Agen Sukuk untuk Pengembang Properti

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA--Meski belum ada regulasi yang mengatur perantara penerbitan sukuk oleh bank umum syariah (BUS) untuk pihak ke tiga seperti pengembanga properti, skema syariah untuk itu tersedia dan bisa memfasilitasi.

Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, saat ini penerbitan sukuk ditangani perusahaan sekuritas atau bank investasi. Penerbitan sukuk untuk pihak ke tiga butuh izin sendiri. Izin ini belum pernah diberikan kepada bank komersial, tapi kepada perusahaan sekuritas.

Imam mengungkapkan, ini juga yang kami tanyakan ke otoritas, apakah bank syariah memungkinkan untuk menerbitkan sukuk bagi pihak ke tiga. Karena bank-bank konvensional jelas tidak bisa dan jelas harus dipisah antara bank komersial dengan bank investasi.

Di keuangan syariah pada dasarnya tidak ada pemisahan antara bank investasi dengan bank komersial karena salah satu model bisnisnya bagi hasil seperti mudharabah.

''Kalau mau, bisa saja bank syariah pakai skim mudharabah muqayyadah yang pengumpulkan dana untuk disalurkan ke pihak ke tiga, termasuk bagi pengembang properti. Tapi sejauh ini belum ada regulasinya,'' ungkap Imam di Kantor BNI Syariah, Kamis (22/10).

Sebagai pemain pembiayaan properti, Imam mengatakan BNI Syariah mengajak kerja sama pengembang menengah bawah, yang kawasan garapannya maksimal dua hektare. Karena segmen pembiayaan properti mereka pun maksimal Rp 500 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement