EKBIS.CO, JAKARTA -- Pihak istana kepresidenan sekali lagi menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia belum disetujui. Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengungkapan bahwa Presiden dan Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memperpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021.
Dalam pertemuan Presiden dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu, Teten mengungkapkan, yang dibicarakan hanya menyangkut lima hal, yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.
"Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (22/10).
Namun Teten mengakui Pemerintah memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir, dengan alasan mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
Namun begitu, lanjutnya, pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara.
"Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini," ujar dia.
Namun Teten tidak menyebutkan apakah akan ada revisi Peraturan Pemerintah nomor 77 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, revisi PP ini dinilai akan memudahkan Freeport dalam menjalankan operasinya.
"Semangat presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Teten.