EKBIS.CO, JAKARTA -- Regulator telah memiliki sistem bagi hasil per sektor untuk pembiayaan dari perbankan syariah. Hanya saja, sistem ini masih belum bisa diterapkan.
Asisten Direktur Pengembangan Pasar Uang Syariah Bank Indonesia (BI) Rifki Ismal mengatakan, dengan sistem ini imbalan riil per sektor jadi bisa diketahi. Risetnya sendiri dilakukan multiyears.
''Template dan software sudah ada, tapi karena penelitinya wafat dan Departemen Perbankan Syariah pindah dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada penyesuaian kebijakan, ini tertahan,'' tutur Rifki baru-baru ini.
Rifki mengungkapkan belum ada ada bank syariah yang mencoba ini. Karena itu, template harusnya disosialisasikan ke bank syariah dulu dan pendekatannya di bawah OJK.
''Kalau ini jadi diterapkan, Indonesia bisa jadi negara di dunia yang punya acuan imbal hasilnya dari sektor riil, per sektor dan per kota kabupaten. Indonesia bisa jadi contoh global,'' kata Rifiki.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E Siregar membenarkan penelitian per sektor ini sudah dilakukan. ''Memang sudah ada, tapi masih ada yang belum selesai, kalau tidak salah saat akan dibuat turunan per wilayah,'' kata Mulya.
Meski bisa saja di coba per sektor dulu sebelum per wilayah, Mulya ragu ada bank yang mau mencobanya pertama kali. ''Kerangkanya sudah ada. Model ini salah satu yang bisa mendorong pembiayaan mudharabah,'' kata Mulya.
Pambiayaan perbankan syariah saat ini lebih banyak ke sektor perdagangan dan indus pengolahan dengan pangsa 19,51 persen dan 18,34 persen. Sementara sektor yang mempunyai efek lanjutan besar dengan daya serap tenanga kerja yang tinggi seperti pertanian dan infrastruktur belum banyak dimasuki perbankan syariah.
Dari data perbankan syariah OJK per Juni 2015, pembiayaan terbesar disalurkan ke sektor jasa usaha sebesar Rp 70,270 triliun serta perdagangan, restoran dan hotel mencapai Rp 26,810 triliun.
Sementara permbiayaan sektor pertanian sebesar Rp 7,228 triliun, pertambangan Rp 5,177 triliun, serta air, gas dan listrik Rp 5,828 triliun.