EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (Persero) sudah melakukan penilaian kembali aset mereka (revaluasi) terkait relaksasi pajak yang dijanjikan. Proses ini diharapkan bisa selesai akhir tahun ini atau awal tahun depan.
Direktur Utama PLN Sofyan Basri mengatakan, proses revaluasi aset PLN sudah berjalan sekitar empat bulan ini. ''Sudah diproses Kementerian Keuangan juga. Semoga bisa selesai akhir tahun ini atau awal tahun depan,'' kata Sofyan, Ahad 25/10).
Walau bukan perusahaan terbuka, ia setuju jika revaluasi akan menaikkan citra perusahaan dimana para investor. Revaluasi memungkinkan PLN lebih mudah mencari dana dari pada kreditur, termasuk untuk program listri 35 ribu megawatt (mw).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 10 persen menjadi lima persen secara bertahap pada selisih lebih atas revaluasi aktiva tetap yang dilakukan perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.
Jika kebijakan baru ini bisa dilaksanakan pada November-Desember 2015 ini, maka yang digunakan adalah tarif sekarang. Teapi, jika dilaksanakan semester dua 2016, tarifnya berbeda. Penerimaan pajak dari hasil revaluasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Kementerian BUMN sendiri memprioritaskan revaluasi untuk BUMN di sektor energi dan pangan.