EKBIS.CO, JAKARTA -- Formula upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan penerapan upah minimum melalui formula ini bertujuan menjaga agar upah tidak merosot atau jatuh di bawah standard. "Inilah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja agar pekerja tidak dibayar dibawah upah minimum," ucap dalam siaran pers, Selasa (27/10).
Dia juga memastikan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP pengupahan ini memberi kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja atau buruh serta kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun. Fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman. "Dengan demikian, bagi yang telah bekerja lebih dari setahun diterapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang dirundingkan di perusahaan masing-masing," kata Haiyani.
Pemerintah mendorong ketentuan upah di atas upah minimum yang berlaku bagi pekerja di atas setahun harus dirundingkan kedua belah pihak. Oleh karena itu pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai dialog-dialog dan perundingan mengenai besaran upah yang dilaksanakan di tingkat perusahaan. "Kami juga minta agar serikat pekerja menambah kapasitasnya baik secara organisasi maupun secara anggota sehingga meningkatkan kemampuannya dalam berunding dengan pengusaha," ucapnya.
Penerapan formula ini sangat penting untuk menjaga dan memprediksi usaha. Intinya adalah untuk kelangsungan usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya-biaya perusahaannya dalam waktu tertentu, itu yang dijadikan salah satu filosofinya.