Kamis 29 Oct 2015 17:46 WIB

Jelang Pengesahan, JK Sebut RAPBN Masih Perlu Pembahasan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Jusuf Kalla
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Tenggat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 pada Jumat (30/10). Namun, hingga Kamis (29/10), DPR mengisyaratkan akan menunda pengesahan RAPBN lantaran masih terdapat poin yang harus disepakati dengan pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengakui terdapat sejumlah pos anggaran yang masih perlu dibahas bersama DPR.

"Memang (Koalisi Merah Putih) KMP ada mempertanyakan pos-pos anggaran yang perlu jadi perhatian. Kita akan membahas lagi," kata JK, sapa akrabnya, di Jakarta, Kamis (29/10).

Terkait sikap DPR yang mengisyaratkan akan menolak RAPBN 2016, JK mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia menyampaikan akan membahas permasalahan ini dengan Menteri Keuangan.

"Belum lagi kita mendengar itu. Nanti saya bicara dengan menteri keuangan," ungkap JK. 

Terkait dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp 130 triliun yang juga menjadi sorotan DPR, JK membantah besaran dana silpa tersebut. Sebab, saat inipun jumlah penerimaan pajak negara juga tak sesuai target serta melihat kondisi ekonomi yang tengah melemah.

"Tidak mungkin silpa sebesar itu. Kan defisitnya tinggi. Bagaimana ada silpa. Silpa itu kalau lebih banyak penerimaan daripada pengeluaran. Sekarang kan pajak tidak mencapai target karena ekonomi begini maka tidak mungkin dengan silpa," kata Kalla.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan seharusnya RAPBN 2016 disetujui Jumat (30/10) ini. Sehingga, pemerintah dapat menggunakan anggaran untuk program-programnya tahun depan.

Namun, ada kemungkinan terburuk kalau belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah. "Bila tidak selesai maka akan menggunakan APBNP 2015, ini kurang pas, karena ada program yang tidak sama dengan program 2016," kata Agus.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement