EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembahasan RUU APBN 2016 akhirnya usai. Sekitar pukul 20.50 WIB, rapat paripurna mengesahkan RUU APBN 2016 menjadi UU. Fraksi Gerindra, yang awalnya menolak, akhirnya menyetujui RUU APBN 2016.
Salah satu poin yang disorot, yakni fasilitas penyertaan modal negara (PMN) terhadap BUMN-BUMN. Sebagai jalan tengahnya, PMN akan dimasukkan setelah nanti diadakan perubahan atas APBN 2016.
Ketua rapat paripurna Taufik Kurniawan menuturkan, pembahasan terkait PMN akan dikembalikan lagi ke komisi-komisi terkait di DPR pada masa sidang pasca reses mendatang.
"PMN dikembalikan lagi ke komisi-komisi terkait," kata Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat malam (30/10).
Usai ketok palu, Menteri Keuangan sebagai utusan pemerintah mengapresiasi semua fraksi terkait golnya UU APBN 2016. Menteri Bambang Brodjonegoro juga menyebut pengiriman akan mengindahkan catatan-catatan dari sejumlah fraksi atas UU APBN 2016.
Adapun terkait PMN, jelas Menteri Bambang, akan dibahas pemerintah bersama dengan DPR nanti ketika APBNP 2016 sudah disahkan.
"Ya jadi baru akan dibahas nanti ketika APBNP masuk," ucap Menteri Bambang Brodjonegoro saat meninggalkan ruang rapat paripurna.
Menteri Bambang mengungkapkan, dana PMN tak bisa dialihkan ke pos lain. Sebab, PMN merupakan pos pembiayaan, bukan belanja negara. "Dia itu pembiayaan. Jadi tak bisa dipindah ke atas," ujarnya.
"Pokoknya semua undang-undangnya, posturnya enggak berubah. Yang ditahan atau ditunda adalah pelaksanaan PMN. Dibahas dulu oleh komisi terkait dengan pemerintah ketika APBNP pembahasannya dimulai," jelasnya.
Ditanya soal lobi Fraksi Gerindra, Menkeu tidak membantah bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sempat menemui dirinya sebelum datang di rapat paripurna ini. Dia enggan menjelaskan poin-poin pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
"Saya kan ketemu siapa saja boleh dong. Hak saya dong," ucapnya.
Sejak pukul 21.00 WIB, rapat paripurna beranjak ke agenda berikutnya, yakni soal pembentukan Pansus penanggulangan asap kebakaran hutan dan lahan.