EKBIS.CO, JAKARTA--Kalangan pengusaha kayu dan mebel terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang melonggarkan peraturan skema penerapan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Keputusan mendadak untuk membebaskan 15 kelompok produk dari SVLK Indonesia dinilai dapat mengakibatkan tertutupnya akses produk-produk kayu Indonesia ke pasar Uni Eropa.
"Kebijakan itu juga sama saja menunda atau menyabotase kesepakatan perdagangan kayu Uni Eropa-Indonesia yang telah dirundingkan cukup lama, juga merugikan reputasi industri kehutanan Indonesia," kata Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Zainuri Hasyim dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/11).
Zainuri juga menilai, peraturan Mendag secara permanen membebaskan seluruh eksportir produk kayu dengan 15 pos tarif (HS Codes) dari kewajiban menjalani audit SVLK untuk mengekspor.
Meskipun perusahaan-perusahaan yang dibebaskan tersebut masih harus menggunakan kayu bersertifikasi SVLK, tidak ada pemeriksaan untuk menjamin perusahaan tersebut benar-benar melakukan kewajibannya. Akibatnya, terbuka peluang besar untuk memasukkan kayu tak bersertifikat atau ilegal ke dalam rantai pasok.