Selasa 03 Nov 2015 11:58 WIB

OJK Bangun Industri Pasar Modal Syariah Lewat Riset

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Universitas Brawijaya mengadakan kegiatan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) IV Tahun 2015.

Kegiatan ini merupakan wadah bagi para akademisi, praktisi, regulator dan masyarakat untuk berkontribusi ide, gagasan dan kritik yang membangun dalam pengembangan industri keuangan syariah khususnya pasar modal syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan pelaksanaan kegiatan FREKS dilakukan dalam bentuk call for paper. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan panitia telah menerima 158 paper yang kemudian di seleksi oleh tim reviewer dan tim juri menjadi 12 paper finalis. Paper terdiri dari enam paper peneliti madya dan enam paper peneliti muda yang akan dipresentasikan dalam kegiatan ini.

"Selanjutnya, akan dipilih tiga paper peneliti madya terbaik dan tiga paper peneliti muda terbaik sebagai pemenang FREKS tahun ini, " katanya, Selasa (3/11).

Penyelenggaraan kegiatan FREKS ini merupakan salah satu implementasidari pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pasar modal syariah. OJK juga meluncuran Logo dan Tagline Pasar Modal Syariah, Penerbitan Roadmap Pasar Modal Syariah tahun 2015 – 2019.

Pada kesempatan ini juga diumumkan bahwa paket kebijakan OJK terkait pasar modal syariah akan diterbitkan pada tahun ini. Paket kebijakan tersebut terdiri dari lima peraturan yang merupakanpenyempurnaan atas peraturan lama dan satu peraturan baru.

"Pada tahun lalu ada peraturan 9A13. Peraturan ini pada dasarnya mengatur pasar modal syariah. Agar peraturan ini lebih mudah dipahami maka kami pecah jadi lima peraturan plus satu peraturan yang mengatur  ahli ekonomi syariah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement