EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menilai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, bertentangan dengan Undang-Undang Pasar Modal.
"Saya baca Peraturan Kepala BKPM, kalau perusahaan listed (tercatat) di pasar modal dianggap Penanaman Modal Asing (PMA). Buat saya itu tidak masuk akal. Harus saya katakan bahwa di UU Pasar Modal jelas bahwa pasar modal itu dikecualikan. Jadi, terus terang agak bingung," ujar Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (4/11).
Ia mengemukakan bahwa Perka BKPM Nomor 14 Tahun 2015 yang dimaksud itu disebutkan dalam Pasal 25 ayat 3, yakni perubahan modal perseroan bagi perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang mencatatkan sahamnya di pasar modal, apabila terdapat penanam modal asing yang tercatat dalam akta perusahaan, maka status perusahaan menjadi PMA.
Ia menambahkan bahwa peraturan lain yang juga bertentangan dengan pasar modal yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 pasal 4A, disebutkan, pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berbentuk PMDN dilarang mempekerjakan TKA dalam jabatan komisaris.
"Orang asing mau investasi di perusahaan Indonesia, tetapi tidak boleh punya komisaris asing. Pertanyaannya sederhana, kita ingin menarik investor asing masuk ke Indoensia atau tidak? Kita mau tambah pendapatan pajak atau tidak?" ujarnya.
Kendati demikian, Tito mengatakan bahwa pihaknya menganggap tidak ada perubahan apa-apa di pasar modal, karena bursa dan umumnya pasar modal itu sifatnya "lex specialis" (bersifat khusus) dengan adanya UU Pasar Modal.
"Dalam UU PT (Perseroan Terbatas) pun disebutkan, UU PT menjadi tidak berlaku pada saat diatur oleh UU Pasar Modal. Jadi buat saya, saya menganggap tidak ada perubahan apa-apa. Posisi saya itu," ungkapnya.