EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan saham sementara (suspend) tiga broker, PT Danareksa Sekuritas, PT Relliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas. Ketiga broker itu dinilai terbukti melakukan kelalaian transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Sebelumnya, BEI telah memanggil tujuh sampai delapan broker untuk dimintai keterangan. "Bukan hanya sejam dua jam kita tanya tapi enam sampai tujuh jam dan mereka sudah tandatangani pengakuannya," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, di Gedung BEI, Rabu (11/11).
Setelah melalui pemeriksaan dan investigasi dari pihak BEI, broker-broker itu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu, ditetapkan pihak yang bersalah.
Tito mengungkapkan, ia menemukan adanya indikasi gagal bayar senilai antara Rp 300 miliar-400 miliar. Namun, setiap broker memiliki nilai transaksi yang berbeda dan masih ada broker yang harus memenuhi kewajibannya.
Ia menambahkan, dalam UU Pasar Modal dan Peraturan OJK terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan sejumlah kelalaian broker, di antaranya adalah kelalaian internal ataupun perbuatan yang merusak citra pasar modal.
Ia mengaku merasa sedih karena salah satu broker yang terkena hukuman adalah PT Danareksa Sekuritas. Broker ini merupakan anak usaha dari BUMN PT Danareksa (Persero) Tbk, sekaligus menjadi broker yang usianya paling tua.