Kamis 12 Nov 2015 19:00 WIB

Pemerintah akan Lelang Sukuk Rp 2 Triliun

Red: Nidia Zuraya
sukuk (ilustrasi)
Foto: theentrepreneur.my
sukuk (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan melelang empat seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp 2 triliun pada 17 November 2015.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/11), menyebutkan penjualan obligasi negara itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2015.

Seri sukuk yang akan dilelang adalah SPN-S 04052016 (penerbitan kembali) dengan imbalan diskonto, jatuh tempo pada 4 Mei 2016 serta underlying asset berupa barang milik negara seperti tanah dan bangunan. Juga dilelang sukuk berbasis proyek yang masing-masing memiliki underlying asset berupa kegiatan dalam APBN yaitu seri PBS006 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,25 persen dan jatuh tempo pada 15 September 2020. Kemudian, seri PBS009 (penerbitan kembali) dengan imbalan 7,75 persen dan jatuh tempo pada 25 Januari 2018 serta PBS011 (penerbitan kembali) dengan imbalan fixed rate, jatuh tempo pada 15 Agustus 2023.

Lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh peserta lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non-kompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

Pemenang lelang pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil yang diajukan, sedangkan pemenang lelang pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement