EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia menyatakan kegaduhan politik atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk meminta jatah saham Freeport, tak pengaruhi proses negosiasi kontrak yang berjalan.
VP Corporate Communication Freeport Riza Pratama menilai, Freeport akan mengikuti proses hukum yang berjalan pascapelaporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Senin (16/11). Meski begitu, proses negosiasi yang ada akan tetap berjalan.
"Sejauh ini masih normal (negosiasi dan produksi)," ujar Riza, Selasa (17/11). (Baca juga: 'Polemik Freeport Terjadi karena Praktik Ilegal Dibiarkan Pemerintah')
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menegaskan proses divestasi jangan sampai berhenti. Menurutnya, divestasi saham Freeport merupakan kesempatan bagi negara untuk memaksimalkan perolehan atas pengerukan kekayaan Papua oleh Freeport selama ini.
"Dan itu sudah diatur ada kontraknya kok. Ya laksanakan saja," katanya.
Pada 14 Oktober lalu, Freeport seharusnya sudah menawarkan sahamnya kepada pemerintah. Namun, sempat molor dan hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah apakah saham Freeport akan diambil oleh pemerintah atau ditawarkan lewat bursa.
"Yang harus nawarin kan Freeport ya kalau dia nggak nawarin ya secara kontrak yang harus negor kan pemerintah," ujar Kardaya.
Baca berita lain:
Sudirman Said Tanggapi Transkrip Wawancara Freeport