EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 6 developer tentang pembangunan perumahan pekerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Developer tersebut antara lain PT Kopel Lahan Andalan, PT Kalmar Jaya, PT Panen Artha Niaga Persada, PT Budi Langgeng Persada, PT Graha Nagara Indah, dan PT Sinar Budi Langgeng.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dan disaksikan langsung oleh direksi dari 6 Bank, yaitu Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan BJB. Bentuk kerjasama yang dijalin dengan developer tersebut adalah bantuan pembiayaan perumahan dengan memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman uang muka (PUM) kepada peserta melalui bank penyalur.
BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta aktif untuk memiliki rumah melalui pembiayaan perumahan pekerja yang bekerjasama dengan developer dan perbankan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam membangun 1 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. "KPR yang diberikan merupakan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan bunga sebesar 5 persen (mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan anuitas tahunan dari bank penyalur)," kata Elvyn, Rabu (19/11).
Bagi KPR non subsidi atau bagi masyarakat dengan kategori non-MBR diberikan bunga sesuai BI Rate ditambahkan dengan 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur. "Kedua jenis KPR tersebut memiliki jangka waktu KPR maksimal hingga 20 tahun," ujarnya.
Elvyn menambahkan, pinjaman uang muka (PUM) subsidi/MBR diberikan bunga sesuai dengan BI Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan bank penyalur. Sementara PUM non subsidi/non MBR tidak dapat diberikan sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. "Jangka waktu bagi PUM maksimal hingga 15 tahun," katanya.
Ketentuan lainnya yang mengikuti antara lain, kata Elvyn, rumah yang diajukan merupakan rumah pertama dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pasangan suami-istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat diterima untuk mengajukan KPR. Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Dalam Perjanjian Kerjasama ini juga mengatur aturan mengenai jumlah rumah yang harus disediakan oleh masing-masing developer, yaitu sebanyak 200 (dua ratus) rumah tapak/satuan rumah susun yang harus disediakan. Bagi developer yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun dan membangun rumah tapak yang diperuntukkan seluruhnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Ddveloper tersebut berhak untuk mendapatkan Kredit Konstruksi (KK) melalui bank penyalur dengan suku bunga BI Rate ditambah 4 persen dengan jangka waktu kredit yang berlaku di bank penyalur.
Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan perbankan dalam memberikan pinjaman atau kredit untuk pemilikan rumah, konstruksi dan pinjaman uang muka perumahan merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan dan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan menjembatani para pekerja Indonesia menuju kesejahteraan.