Ahad 22 Nov 2015 13:19 WIB

Cetak Biru MEA 2025 Siap Diluncurkan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Perdagangan Thomas Lembong berbicara saat Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang Indonesia di Jakarta, Senin (19/10).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Perdagangan Thomas Lembong berbicara saat Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang Indonesia di Jakarta, Senin (19/10).

EKBIS.CO, KUALA LUMPUR -- Seluruh menteri ekonomi ASEAN telah mempersiapkan peluncuran cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2025. Cetak biru ini merupakan kelanjutan komitmen seluruh negara ASEAN setelah memasuki MEA 2015, dalam rangka meningkatkan kualitas integrasi dan pertumbuhan ekonomi di kawasan.

"Peningkatan integrasi ini akan dilakukan melalui lima pilar MEA 2025, lengkap dengan rencana aksinya," ujar Menteri Perdagangan Thomas Lembong Thomas, Ahad (22/11).

Thomas menjelaskan, lima pilar tersebut antara lain fokus pada pemberdayan UMKM, harmonisasi kebijakan non-tarif, serta peningkatan interaksi ASEAN dengan perekonomian global.  Selain itu, ASEAN juga sepakat untuk menyelesaikan sejumlah komitmen yang masih tertunda pada MEA 2015 sebagai agenda prioritas di tahun mendatang.

Thomas menjelaskan, para menteri ekonomi ASEAN juga dibahas rencana penandatanganan  Protocol to Amend ASEAN-Cina Free Trade Agreement. Dalam hal ini ASEAN dan Cina berhasil mencapai kesepakatan penting yang mengakomodasi kepentingan ASEAN termasuk Indonesia dalam memperbaiki akses pasar produk unggulan ekspor Indonesia ke Cina yang sulit ditembus. Hal ini dikarenakan ketatnya peraturan ketentuan asal barang yang diberlakukan oleh Cina.

Perbaikan ditandai dengan adanya tambahan ketentuan general rules yang dapat mempermudah akses produk ASEAN ke Cina. Kemudahan tersebut berlaku untuk sejumlah produk ekspor utama Indonesia, seperti tekstil dan produk tekstil, kayu dan produk kayu, furnitur, kertas dan produk kertas, serta alas kaki dan otomotif.

“ASEAN telah berhasil meningkatkan kualitas kerja sama ASEAN-China FTA melalui sejumlah perbaikan, terutama perbaikan dalam hal ketentuan asal barang  yang lebih memfasilitasi bagi pelaku usaha," kata Thomas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement