EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) disebut-sebut akan menggugat Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional jika rencana perpanjangan kontrak karya ditolak oleh pemerintah. Bahkan, Freeport berencana melakukan gugatan tersebut pada Juli 2016. Namun, pakar pertambangan, Simon Sembiring, menilai Freeport tidak bisa begitu saja melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Internasional.
Menurutnya, hal itu tidak diatur dalam klausul kontrak karya Freeport dengan Indonesia dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Selain itu, tidak ada keharusan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi permintaan perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu terkait perpanjangan kontrak karya. ''Tidak ada di kontrak dan UU mengatakan kita harus Indonesia mengikuti permintaan mereka. Selain itu, Freeport tidak bisa membawa Indonesia ke Arbitrase, kalau Indonesia menolak perpanjangan kontrak,'' ujar Simon ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/11).
Simon pun menjelaskan, jika pemerintah Indonesia menolak untuk memperpanjang kontrak karya Freeport, tentu hal itu seharusnya sudah didasari oleh berbagai pertimbangan. Alasan penolakan itu juga harus disesuaikan dengan evaluasi yang dilakukan pemerintah soal kontrak karya Freeport tersebut.''Boleh dong, Indonesia minta ini, minta itu, dalam perpanjangan kontrak itu. Kita implementasikan Pasal 33 UUD 1945. Jika itu tidak mau dipenuhi oleh Freeport, mereka tidak bisa membawa Indonesia ke arbitrase,'' tuturnya.