EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah mengatakan insentif pajak pada paket kebijakan jilid VII bukan mengenai gaji karyawan. Tetapi insentif pajak kepada perusahaan, khususnya industri padat karya.
"Bukan gaji. Yang kelihatannya akan maju adalah tax allowance (keringanan pajak) untuk industri padat karya," kata Lukita di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/11).
Lukita mengatakan, skema tax allowance sama dengan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yakni pengurangan pembayaran pajak penghasilan sebesar 30 persen selama enam tahun dengan masing-masing sebesar 5 persen per tahun.
"Waktunya tetap, besarannya tetap. Cakupan industrinya yang ditambah," ujar dia.
Lukita mengatakan paket kebijakan jilid VII rencananya akan diumumkan pada Rabu (25/11) atau Kamis (26/11). Menurutny, ada dua sampai tiga poin kebijakan yang akan dikeluarkan.