EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol atau lemak alkohol asal Indonesia ke World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan telah melanggar Agreement on Anti-Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Gugatan tersebut telah memasuki pertemuan pertama di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 25-26 November 2015.
“Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Oke Nurwan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (29/11).
Oke mengatakan, pertemuan ini dihadiri oleh para pihak yakni penggugat dan tergugat dengan panel. Sementara itu, India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan tersebut.
Menurut Oke, saat ini negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan seperti anti-dumping. Hal tersebut kerap menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya. Oke mengatakan, Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara.
"Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan," kata Oke.
Melalui sengketa ini, diharapkan dapat memberikan legitimasi bagi pelaku usaha tanpa perlu khawatir diperlakukan semena-mena oleh negara lain. Oke optimis dan menyerahkan proses sengketa ini di WTO agar dapat memberikan kendali dalam pengenaan tindakan anti-dumping.