Rabu 02 Dec 2015 08:51 WIB

Masih Bandel, Pemerintah Siapkan Peringatan Kedua Bagi Freeport

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan surat peringatan kedua bagi PT Freeport Indonesia yang sampai saat ini masih enggan melakukan penawaran sahamnya kepada pemerintah.

Freeport sendiri sudah molor nyaris dua bulan untuk menawarkan 10,64 persen sahamnya. Surat peringatan pertama sudah dilayangkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Freeport pada November awal lalu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Heriyanto menilai Freeport hingga kini belum menujukkan itikad baik untuk menjalankan kewajiban divestasinya. Maka dari itu pemerintah juga belum bisa melakukan evaluasi aset atas nilai saham yang ditawarkan.

"Kita sedang siapkan surat teguran kedua setelah teguran pertama kemarin," tegasnya.

Setelah mendapat penawaran, maka pemerintah diberikan waktu hingga 90 hari untuk memutuskan apakah penawaran tersebut diambil pemerintah atau bukan.

Hal berbeda dengan penyataan Menteri ESDM Sudirman yang menyatakan bahwa tenggat waktu 90 hari dimulai sejak pertama kali Freeport mendapat kesempatan penawaran saham. "90 hari sejak 14 Oktober," kata Sudirman.

Perihal kapan surat peringatan akan diberikan, Heriyanto masih merahasiakannya. Tapi ia bilang jika dalam waktu dekat Freeport belum juga menawarkan divestasi sahamnya, mau tidak mau surat tersebut akan diberikan.

"Dalam waktu dekat," ucapnya.

Sebelumnya pihak Kementerian ESDM mengakui bahwa memang tidak ada aturan baik dalam Undang-undang ataupun Peraturan Menteri yang menyebutkan adanya batas waktu penawaran saham. Namun, pemerintah masih berpegang pada PP nomor 77 tahun 2014 di mana Freeport wajib menawarkan saham setelah beleid ini disahkan dalam satu tahun.

"Jika sampai peringatan ketiga belum juga menawarkan maka akan default Kontrak Karyanya. Dan apabila dibawa ke arbitrase kita tetap kuat, karena kewajiban Freeport tidak bisa dipenuhi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement