Kamis 03 Dec 2015 14:21 WIB

Penerimaan Pajak tak Capai Target, BKF: Tax Holiday Tetap Diperlukan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menegaskan insentif pajak yang ditebar pemerintah tidak kontradiktif dengan upaya mengejar tingginya penerimaan target pajak. Justru, insentif tersebut bisa menumbuhkan penerimaan pajak kedepannya. 

Suahasil menjelaskan, insentif pajak dikeluarkan untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi. "Kalau ekonomi tumbuh, maka penerimaan pajak juga akan meningkat," kata Suahasil, Rabu (2/12). 

Pemerintah sudah mengeluarkan enam paket kebijakan untuk menstimulus perekonomian. Ada banyak kebijakan yang dikeluarkan berupa insentif pajak yang salah satunya berupa tax holiday atau keringanan membayar pajak dalam waktu kurun waktu tertentu bagi sebuah investasi. 

Insentif pajak perlu diberikan agar ada banyak perusahaan baru di Indonesia. Dengan adanya perusahaan baru, ujar Suahasil, maka penerimaan pajak bertambah dari sisi pajak penghasilan karyawan. Kemudian dari kegiatan transaksi perusahaan ada pajak pertambahan nilai (PPN) yang bisa dikenakan. 

"Intinya, kalau ingin penerimaan pajak meningkat, kegiatan ekonom juga harus ditingkatkan," ujar Suahasil. 

Diakui Suahasil, insentif-insentif yang telah dikeluarkan memang tidak bisa langsung mampu mendorong perekonomian. Paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan terasa manfaatnya dalam jangka menengah dan panjang. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement