EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai akan ada dampak positif jika perusahaan tambang PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham melalui mekanisme penawaran saham perdana atau "initial public offering" (IPO) di pasar modal.
"Ada beberapa dampak positif bagi Indonesia maupun pasar modal kita jika Freeport melakukan IPO di bursa kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Jumat (4/12).
Menurut OJK, jika Freeport Indonesia melakukan divestasi saham melalui mekanisme IPO di bursa saham, akan menambah produk di pasar modal sehingga bisa juga meningkatkan kapitalisasi pasar. Akan tetapi ketika ditanya mengenai besarannya, Nurhaida belum bisa menyebutkan penambahan peningkatan itu karena tergantung pada jumlah saham yang masuk ke pasar modal Indonesia. "Tentu itu akan meningkatkan market capitalitation kita, namun peningkatannya berapa, tergantung juga berapa yang masuk," ujarnya.
Kendati dipandang positif, Nurhaida mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak Freeport Indonesia terkait rencana perusahaan tambang yang induknya ada di Amerika Serikat tersebut untuk melakukan IPO di pasar modal Indonesia. "Belum ada omongan itu," ucap Nurhaida.
Sejak 14 Oktober 2015 lalu, Freeport seharusnya mulai menawarkan saham kepada pemerintah yang rencananya Freeport akan memberikan 10,64 persen dari keseluruhan saham. Namun, perusahaan berbasis di AS ini mengulur waktu divestasi dengan alasan menanti revisi PP 77 tahun 2014. Hingga saat ini mekanisme divestasi saham Freeport belum ditentukan. Meski demikian, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan terus melakukan berbagai upaya agar divestasi saham PTFI dilakukan melalui mekanisme IPO di pasar modal.
Baca juga: Freeport Ngotot tak Mau Divestasi Sebelum Aturan Direvisi
Batas Waktu Freeport Untuk Divestasi Saham