EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdgangan membetuk posko Gerai Informasi dan Pelayanan untuk membantu pelaku usaha dalam memahami aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pelabelan barang. Posko ini dibentuk bersama dengan enam instansi yakni Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Posko ini akan menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah, khususnya pelaku usaha di bidang perdagangan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Senin (7/12).
Widodo berharap pembukaan posko ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha. Selain itu, kehadiran dari posko ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dan penggunaa produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembukaan posko Gerai Informasi dan Pelayanan ini dilakukan di Lindeteves Trade Center Glodok, Jakarta. Pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga lainnya mengenai SNI dan kewajiban label dalam bahasa Indonesia.