Selasa 08 Dec 2015 05:11 WIB

Terlalu Dini UKM Listing di Bursa Efek Indonesia

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Perajin menyelesaikan proses pembuatan payung adat di Sentra Ukiran UMKM yang dibina oleh PT. ASABRI di Klungkung, Bali,  (Republika/Raisan Al Farisi)
Perajin menyelesaikan proses pembuatan payung adat di Sentra Ukiran UMKM yang dibina oleh PT. ASABRI di Klungkung, Bali, (Republika/Raisan Al Farisi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Usaha Kecil Menengah (UKM) dinilai masih terlalu dini untuk bergabung di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, UKM masih disibukkan dengan urusan daya saing jelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), peningkatan kapasitas produksi dan segala kelengkapan bisnis lainnya.

"Jadi dalam situasi ini jangan dipaksakan dulu," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Nina Tursina, Senin (7/12). Mungkin ada di antara UKM yang sudah siap melakukan listing, tapi ia melihat porsinya masih sangat kecil, ditambah tata cara "bermain" saham untuk kalangan UKM masih blur. Ia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan sosialisasi tahap awal jika serius mengajak UKM melantai di Pasar Modal.  

Maksud pemerintah, lanjut dia, pastinya baik dengan menggulirkan rencana tersebut. Tapi UKM-UKM yang bertebaran di dalam negeri tidak semua paham dengan tata cara dan teknis bisnis pasar modal. Alih-alih mempelajari dunia bursa efek, UKM masih sibuk mempersiapkan bisnis mikronya dari sisi kesinambungan produk, promosi, kualitas serta peningkatan daya saing.

Sebab dinilai masih terlalu dini. Ia meminta agar sosialisasi nantinya tidak berbelit-belit dan secara gamblang memaparkan untung ruginya jika UKM masuk bursa. Perlu dilakukan klasifikasi UKM yang siap dan belum siap masuk bursa.

Deputi Bidang Pengkajian UKM Kementerian Koperasi dan UMKM Meliadi Sembiring mendorong agar UKM bisa masuk secepatnya. "Ini rencana yang baik, lagi pula tidak ada aturan yang melarang UKM masuk bursa," katanya.

Pemerintah sejak lama melakukan pembinaan kepada banyak UKM. Seharusnya ada yang bisa listing perdana di Bursa pada 2016. Meski begitu, kementerian tidak menetapkan anggaran khusus, target UKM apa saja yang sudah siap, berapa jumlahnya dan apa kriteria kesiapannya.

Namun pada intinya, sejumlah UKM bisa siap, asalkan telah jelas dan paham soal tata cara bergabung di bursa. Kementerian mendukung, sebab itu merupakan salah satu peluang usaha baru. "Kita membenahi kesiapan mereka agar produknya lebih bagus, berdaya saing, kita arahnya ke sana," tutur dia.

Sebelumnya, OJK berencana membantu UKM dalam mencari pendanaan. Salah satunya dengan mendorong UKM untuk masuk ke pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebut, alternatif masuknya UKM ke Bursa bisa dengan beragam alternatif di antaranya dengan IPO, menerbitkan obligasi, atau menjalin partner pendukung dibantu  modal ventura.

Jika akan melalui cara pencatatan saham perdana atau IPO, UKM harus berstatus perusahaan terbatas (PT). Syarat tersebut terkait dengan penerbitan saham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement