Selasa 08 Dec 2015 18:09 WIB

Komite Nasional Keuangan Syariah Segera Terbentuk

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Ketua Dewan Syariah Nasional MUI  Ma'ruf Amin (kanan) dan Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin menjadi narasumber dalam acara seminar Inovasi Produk Keuangan Syariah dan Implementasinya di Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Syariah Nasional MUI Ma'ruf Amin (kanan) dan Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin menjadi narasumber dalam acara seminar Inovasi Produk Keuangan Syariah dan Implementasinya di Jakarta, Kamis (26/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah segera mengumumkan terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Dengan organisasi terpadu lintas kementerian ini diharapkan mampu mendorong perkembangan sektor keuangan syariah nasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pembicaraan mengenai KNKS akan dikoordinasikan dulu dalam rapat kabinet sebelum diumumkan pekan ini atau pekan depan. Keberadaan komite ini dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah soal pengembangan keuangan syariah.

''Aset keuangan syariah baru empat persen. Kita semua tentu berharap adanya komite ini bisa membuat keuangan syariah berkembang lebih besar,'' kata Sofyan di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/12).

Soal apakah KNKS jadi dipimpin presiden, Sofyan enggan menyampaikan. ''Tunggu pengumumannya,'' kata dia.

Untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memfasilitas pembentukan KNKS. KNKS berfungsi mengawal Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI), membentuk regulasi yang afirmatif terhadap keuangan syariah, konsolidasi aneka peraturan, manajemen risiko melalui kerangka regulasi dan pembentukkan jaring pengaman sektor keuangan syariah, serta mendorong edukasi, pengembangan produk, efisiensi dan perlindungan konsumen.

Komite tak hanya mengurusi keuangan syariah komersial tapi juga keuangan sosial sehingga pelaksana KNKS juga melibatkan Kementerian Agama dan Ketua DSN MUI serta Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, BUMN, Koperasi dan UKM, Ketua OJK, Gubernur BI, Ketua LPS, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Komite yang dibentuk melalui keputusan presiden ini akan dijalankan Direktur Eksekutif setingkat pejabat eselon satu, sementara pegawainya bisa dari lingkungan pegawai pemerintah atau swasta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement