Selasa 08 Dec 2015 18:56 WIB

Kekurangan Penerimaan Pajak Bisa Tembus Rp 250 Triliun

Red: Nur Aini
Para wajib pajak melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Para wajib pajak melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Rabu (2/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memprediksi kekurangan penerimaan pajak (shortfall) pada akhir tahun bisa mencapai Rp 250 triliun atau melebar dari proyeksi sebelumnya.

"Proyeksi penerimaan pajak pada akhir tahun hanya mencapai 80 persen, atau ada kekurangan sekitar Rp 250 triliun," kata Yustinus  di Jakarta, Selasa (8/12).

Yustinus mengatakan potensi kekurangan pajak yang besar tersebut menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pimpinan baru di institusi pajak, apalagi waktu untuk melakukan konsolidasi makin terbatas menjelang akhir tahun.

"Tugas paling berat adalah melakukan optimalisasi penerimaan hingga akhir tahun, termasuk melakukan konsolidasi internal dan menjaga 'networking' di tingkat eksternal dengan para pemangku kepentingan," katanya.

Ia memprediksi kondisi penerimaan pajak yang tersendat ini bisa terjadi di 2016, apalagi bila pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya dan tidak fokus dalam menjalankan program ekstensifikasi.

"Pemerintah harus belajar dari kekurangan terdahulu dan fokus dalam menjalankan program besar serta melakukan konsolidasi yang lebih optimal. Selain itu, meningkatkan efektivitas pengawasan juga penting," jelasnya.

Yustinus juga menambahkan rencana pemerintah untuk memberlakukan pengampunan pajak juga tidak akan berjalan efektif untuk mendorong penerimaan pada 2016, apalagi aturan hukumnya sedang dalam pembahasan di DPR. "Pembahasan Undang-Undang (tax amnesty) saja tidak mungkin selesai di 2015. Mungkin paling cepat implementasi pengampunan pajak bisa terjadi pada semester dua 2016, kalau aturan hukumnya selesai," ujarnya.

Kementerian Keuangan mencatat hingga 27 November 2015, penerimaan pajak baru mencapai kisaran Rp 806 triliun atau 64,75 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P, minus PPh migas, sebesar Rp 1.244,7 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyampaikan kekurangan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 180 triliun pada akhir tahun, namun per 27 November 2015 kekurangan pajak masih sekitar Rp 438,72 triliun.

Potensi kekurangan penerimaan pajak yang cukup besar itu membuat Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri, meskipun baru sekitar sepuluh bulan menjabat posisi tersebut.

Menurut proyeksi, penerimaan pajak pada akhir tahun secara maksimal hanya bisa mencapai Rp 1.057,9 triliun atau kisaran 85 persen dari target, dengan potensi kekurangan pajak sekitar Rp 186,7 triliun.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement